Lanskap Finansial
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengindikasikan kebutuhan investasi infrastruktur di Indonesia diperkirakan berjumlah total Rp6.445 Triliun dari tahun 2020-2024, dengan alokasi dana Pemerintah sekitar 37% atau Rp2.385 Triliun, dan dana BUMN sekitar 21% atau Rp1.353 Triliun dan dana Swasta sekitar 42% Rp2.202 Triliun.
Skema Pendanaan Infrastruktur di Indonesia
Arah Pemanfaatan Sumber Pendanaan
Berdasarkan penjabaran pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan transportasi perkotaan yang berkelanjutan, proyek-proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh entitas pemerintah di tingkat nasional dan subnasional (provinsi dan lokal), BUMN dan perusahaan swasta.
Pendanaan dari BUMN, KPBU, dan Swasta
Sumber pendanaan dari BUMN, KPBU, dan swasta diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perkotaan, infrastruktur yang terkait dengan penyediaan energi dan listrik, serta infrastruktur lain yang mendukung pembangunan ekonomi.
Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Anggaran pemerintah pusat dan daerah diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur layanan dasar.
Aliran Dana Proyek
Berdasarkan penjabaran pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan transportasi perkotaan yang berkelanjutan, proyek-proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh entitas pemerintah di tingkat nasional dan subnasional (provinsi dan lokal), BUMN dan perusahaan swasta. Contoh aliran dana dari sumber pengembang proyek dijelaskan dalam gambar berikut: