Konstitusi Technical Support Unit
Steering Committee SUTRI NAMA dan INDOBUS dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri No. KP.3028/KP.901/DRJD/2019. Terdiri dari Board of Steering Committee yang diketuai oleh Dirjen Perhubungan Darat, Technical Steering Committee diketuai oleh Direktur Perhubungan Jalan, dan Technical Support Unit diketuai oleh Kasubdit Perhubungan Perkotaan.
Hak dan kewajiban Technical Support Unit berhak untuk melaksanakan peran dan fungsinya sebagaimana diatur dalam keputusan, termasuk Anggaran Tahunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung operasional sehari-harinya. Selain itu, anggota Technical Support Unit berhak menerima Capacity Development dengan menggunakan pendekatan Training of Trainer dari program untuk meningkatkan dan mengembangkan dirinya sebagai pusat pengetahuan.
Technical Support Unit terdiri dari anggota Kementerian Perhubungan, yakni Ditjen Perhubungan Darat, Sekretaris Jenderal, Litbang, dan juga anggota kementerian lain. Anggaran pelatihan/pengembangan kapasitas tahunan untuk anggota Technical Support Unit akan disediakan selama pelaksanaan SUTRI NAMA pada Rapat Kerja Tahunan yang disepakati. Capacity Development akan diberikan dua kali setahun dalam format Training for Trainer. Diharapkan Technical Support Unit nantinya dapat memberikan Capacity Development mengenai transportasi berkelanjutan kepada Pemerintah Daerah.
Susunan Keanggotaan
Technical Support Unit berfungsi sebagai unit manajemen harian untuk pelaksanaan proyek termasuk administrasi, pusat pengetahuan, pelaksanaan proyek, pemantauan dan evaluasi proyek, dan fasilitas pertukaran ilmu.
Peran TSU
Technical Support Unit akan memberikan pelajaran dan hasil proyek dalam bentuk laporan, grafik, atau format lain yang sesuai dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan.